Tuesday, May 8, 2007

Pernyataan Sikap

“MENOLAK KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MEMBERLAKUKAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP), SEBUAH KAPITALISASI DAN LIBERALISASI PENDIDIKAN INDONESIA”


Pendidikan Indonesia dalam bahaya dan harus waspada!

Seolah merupakan sebuah keniscayaan bahwa globalisasi yang pada akhirnya menciptakan kapitalisasi dan liberalisasi pendidikan, adalah harga mati. Sejalan dengan pandangan ilmu ekonomi, WTO pada akhirnya menetapkan pendidikan adalah salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengatahuan dan orang yang tidak punya ketrampilan menjadi orang berpengatahuan dan berketrampilan.

Kontribusi sektor tersier terhadap produk nasional suatu bangsa cenderung meningkat seiring kemajuan bangsa tersebut. Survey tahun 1993 menunjukkan bahwa industri jasa yang paling menonjol orientasi ekspornya adalah jasa komputasi, pendidikan dan pelatihan. Ekspor jasa pendidikan dan pelatihan tersebut telah menghasilkan 1,2 miliar dollar Australia pada tahun 1993. Tiga negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat, Inggris dan Australia (Ender dan Fulton, Eds, 2002, hlm 104-105). Fakta tersebut dapat menjelaskan mengapa tiga negara maju tersebut berambisi menuntut liberalisasi sektor jasa pendidikan melalui WTO.

Terkait dengan Indonesia, sejak 1995 negara ini telah menjadi anggota WTO dengan diratifikasinya semua perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral menjadi UU No 7 tahun 1994. Perjanjian tersebut mengatur tata cara perdagangan barang, jasa, dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau hal atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa, yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah semua jasa kecuali jasa non komersial atau tidak bersaing dengan penyedia jasa lainnya.

Bentuk dan rona pendidikan tinggi di era perdagangan bebas semakin perlu kita pahami bersama karena negara-negara anggota WTO akan ditekan terus untuk menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa lainnya. Sebagai negara yang memiliki 210 juta penduduk yang tingkat partisipasi pendidikan tinggi hanya 14 % dari jumlah penduduk usia 19-24 tahun, Indonesia ternyata menjadi incaran negara eksportir jasa pendidikan dan pelatihan, karena perhatian pemerintah terhadap bidang pendidikan masih rendah. Hal ini menjadi alasan untuk “mengundang” masuknya penyedia jasa pendidikan dan pelatihan luar negeri ke Indonesia. Untuk lebih meningkatkan ekspor jasa pendidikan tinggi ke negara-negara berkembang, intervensi pemerintah dalam sektor jasa tersebut harus dihilangkan. Liberalisasi semacam itulah yang hendak dicapai melalui GATS.

Hingga saat ini, enam negara telah meminta Indonesia untuk membuka sektor jasa pendidikan yakni Australia, Amerika Serikat, jepang, China, Korea, dan Selandia Baru. Subsektor jasa yang ingin dimasuki adalah pendidikan tinggi, pendidikan seumur hayat, dan pendidikan vocational dan profesi. China bahkan minta Indonesia membuka pintu untuk pendidikan kedokteran China. Jelas sekali motif humanitarian yang mendorong para provider pendidikan tinggi dari enam negara tersebut untuk membangun pendidikan tinggi Indonesia. Motif for profit mungkin adalah pendorong utamanya.

Perdagangan bebas jasa pendidikan tinggi, kalau dilaksanakan dalam kondisi interdependesi simetris antarnegara atau lembaga pendidikan, memang dapat membuka lebar pintu menuju ke pasar kerja global, khususnya ke ekonomi negara maju yang telah mampu mengembangkan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based economy). Namun, dalam kondisi interdependensi asimetris dan lebih-lebih bila penyediaan jasa pendidikan tinggi lebih dilandasi motif for-profit semata, tujuan-tujuan pendidikan pendidikan lainnya akan dikorbankan, seperti kewajiban memberikan pengetahuan kepada masyarakat termarjinalkan sesuai yang dicontohkan Rasulullah Saw.

Globalisasi atau liberalisasi pendidikan tinggi yang sedang terjadi melalui jalur pasar bebas memang harus dihadapi dengan sangat hati-hati oleh Indonesia. Implikasi jangka panjang dari globalisasi pendidikan tinggi tersebut belum sepenuhnya dapat diperkirakan. Karena itu, kebijakan-kebijakan antisipatif perlu dirancang dengan secermat mungkin agar globalisasi tersebut jangan sampai menghancurkan sektor pendidikan.

Masyarakat sudah mulai harus diajak ke pemikiran yang lebih terbuka bahwa fungsi layanan pendidikan tinggi merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dan, sesuai dengan konsep pendidikan terbaik, ilmiah dan kondisi sosial Indonesia, tidak ada yang lebih baik dari sistem pendidikan yang dicontohkan Rasulullah Saw, yakni sistem pendidikan Islam.

Terkait dengan rencana pemerintah yang memberlakukan kebijakan BHP pada beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia, maka HMI (MPO) Cabang Malang menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Kebijakan BHP bukanlah jawaban atas problematika pendidikan di Indonesia. Rakyat semakin banyak yang miskin dan terhimpit! Kebijakan ini akan membuat semakin tertutupnya kesempatan bagi anak-anak bangsa yang tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikannya di tingkat perguruan tinggi.
  2. Meminta pemerintah agar lebih kreatif dan terus berusaha mengurus persoalan pendidikan Indonesia sehingga mampu menyelenggarakan pendidikan murah bahkan gratis agar mudah di akses oleh semua lapisan masyarakat.
  3. Menuntut pemerintah untuk segera memberdayakan kekayaan alam yang dimiliki serta menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam bidang pendidikan yang bersih dari KKN. Hal ini sebagai salah satu solusi penyelenggarann pendidikan yang efektif dan efisien.
  4. Menawarkan kepada pemerintah agar mengambil sistem pendidikan yang sesuai dengan hukum Islam sebagai satu-satunya pilihan untuk mengatasi permasalahan pendidikan Indonesia.

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu”. (QS. Al-Anfaal [8]: 24)

a.n. Ketua Umum,
Koordinator Bidang Perguruan Tinggi dan Kemasyarakatan (PTK)
HMI (MPO) Cabang Malang


Aisyatul Jannah

AddThis Social Bookmark Button





0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More