Suara Pembaharuan (3/5) menulis, ‘’Tangkap MS Kaban’’. Menhut dinilai bersalah. Kebijakan Menteri Kehutanan MS Kaban yang mengalihfungsi hutan harus jelas dasar hukumnya. Berdasarkan SK Menhut maka SK itu harus mengacu pada UU 41 tahun 1999. Karena itu bila alih fungsi lahan hanya SK Menhut semata maka kebijakan itu keliru. Kebijakan alih fungsi lahan itu seharusnya jelas disebutkan berdasarkan PP atau SK Menhut.
Satu dari dua hal ini tidak disebutkan maka kebijakan MS Kaban itu salah, hal ini menurut tata negara Universitas Gajah Mada Deni Indrayana. Senada dengan itu Marani Sitisofa mengatakan alih fungsi hanya menggunakan SK Menhut tidak ada iktikad baik menjaga hutan Indonesia, SK Menhut hanya bersifat administratif, dan apabila terjadi pelanggaran alih fungsi hutan tidak ada sanksi, hukum bagi pelakunya. Kalau alih fungsi hutan itu mengacu pada PP berarti secara yuridis lebih kuat dan akan ada aturan pelaksana yang bisa digunakan untuk mengawasi proses tersebut SK Menhut mempunyai banyak kelemahan dan membuka peluang terjadi korupsi, tegasnya.
Sebaiknya KPK segera memeriksa Menhut MS Kaban. Kesemrawutan yang ditimbulkan Dephut dalam pemberian IPK dan Hutan Tanaman Industri merupakan bukti betapa ruwetnya instansi tersebut. MS Kaban sebagai Menhut jelas harus ikut bertanggungjawab terhadap masalah tersebut. Saya memperoleh data dari berbagai LSM dari dalam dan luar negeri. Peranan MS Kaban sangat luar biasa dalam ikut serta merusak hutan melalui izin oleh Dephut. Karena itu KPK jangan ragu-ragu lagi untuk memeriksa MS Kaban.
Sebelumnya Menhut MS Kaban menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar undang-undang 41 tahun 1999. Hutan lindung memang bisa dimanfaatkan asal melalui proses penelitian terpadu sekaligus mendapat persetujuan DPR. Tugas Menteri Sektor Kehutanan adalah mengatur dan menentukan hubungan-hubungan hukumnya. Kalau sudah diteliti dan mendapat persetujuan DPR tentu tidak ada masalah lagi. Hutan lindung itu bisa dimanfaatkan.
Berkali-kali Kaban pidato di atas panggung di hotel Pangeran. ‘’Riau harus dibela, Riau harus dipertahankan, Riau harus diberhentikan dari illegal logging. Karena Kaban ini dari HMI dan saya ini pentolan HMI juga, habis pidato sayapun mendekati Kaban. ‘’Pak Kaban, tahu ndak yang mengangkut hutan Riau itu polisi.’’ Itu mula-mula Kaban menjadi menteri SBY dan diundang ke Pekanbaru. Bayangan sayapun kepada beberapa tahun sebelumnya ketika Kaban yang tak ada duit minta kepada saya sponsor untuk pertemuan PBB di Dian Graha Hotel. Tentu saja dengan pentolan-pentolan PBB. Kaban pun bertanya kepada saya, ‘’Abang tidak mau masuk PBB?.’’ Saya menggelengkan kepala. ‘’Tidak.’’ Walaupun pertemuan PBB ini sudah ditaja 16 kali di rumah saya. Saya jelaskan saya sudah melahirkan PAN.. Sebelumnya saya menjelaskan pula saya ini anggota PDI dan 20 tahun menjadi anggota PPP. Akhir pertemuan biasalah. Salam-salaman dan mungkin juga ada duit-duitan sebab waktu itu memang saya orang kaya.
Berbicara mengenai pentolan Masyumi dengan tidak membanggakan diri sayalah yang membawa Muhammad Natsir ke berbagai pentolan Masyumi di Pekanbaru termasuk membuat jasnya. Atasan saya masih ada, ayah Walikota Herman Abdullah yang bernama Abdullah. Hampir tiap pekan beliau selalu memberikan khutbah Jumat di mesjid Kampung Nyamuk yang merupakan mesjid terbesar di Pekanbaru. Satu kali ayah saya dihadang oleh tentara Soeharto di pos pertahanannya di jalan Imam Bonjol. Dan tak kepalang tanggung PPP-nya besar-besar. Maklumlah ayah saya ketua Masyumi di Bengkalis.
Apa kasus Kaban?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik tantangan Menteri Kehutanan MS Kaban yang menyatakan siap diperiksa dan digeledah, terkait kasus alih lahan hutan lindung Air Talang, Banyuasin, Sumsel menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api. (Tribun Pekanbaru (4/5). Padahal sudah jelas Kaban itu dipanggil oleh KPK dengan hanya mengirim fax dan tidak dengan alasan yang jelas keberatan datang. ‘’Bagus, berarti sudah membuka diri. Mudah-mudahan ada keterbukaan dari beliau,’’ tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan. Ia menegaskan KPK tak pandang bulu terhadap para pihak yang diduga terlibat dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi kasus alih fungsi itu. Secuil bukti saja, jika didapat KPK dalam penyidikan, MS Kaban dipastikan diperiksa.
KPK Jumat lalu menahan Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Demokrat Sarjan Taher. Sebelumnya Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam alih fungsi hutan di Tanjung Api-Api ini sejak 27 Februari 2008. Diduga ia menerima suap Rp10 miliar. Hingga kemarin petang Kaban belum diagendakan untuk diperiksa. Dalam kasus ini kami mengusut dugaan korupsi, yakni penyelenggara negara menerima uang. Apakah dalam kaitan itu, Kaban diminta atau tidak, tergantung penyidikan.
Apalagi kata koran yang sama? ‘’Arah penyidikan ke Kaban ini dipicu pernyataan Menhut itu sendiri. Seusai pencanangan penanaman sejuta pohon di Pondok Pesantren Modern Gontor, Jawa Timur. Kaban menyatakan semua perizinan alih fungsi hutan di Banyuasin dan Bintan telah sesuai prosedur. Kaban bahkan menyatakan dirinya bertanggungjawab atas izin-izin yang telah dikeluarkan. Oleh karena itu ia mempersilakan KPK, bila hendak memeriksa dirinya dan melakukan pengeledahan di Departemen Kehutanan. Menanggapi pernyataan Kaban tersebut, Haryono menegaskan bahwa penyidikan KPK bukan pada alih fungsi hutan, sesuai prosedur atau tidak. Yang diusut KPK adalah dugaan adanya penerimaan uang yang dilakukan penyelenggara negara. Apakah KPK akan menggeledah Departemen Kehutanan, Haryono masih menunggu hasil penyidikan tim penyidik.
Menurut Haryono, ketika KPK menggeledah ruang anggota DPR dari Komisi III Al Amin Nur Nasution, karena yang bersangkutan tertangkap tangan. Sedangkan dalam kasus Banyuasin ini KPK sudah melakukan penyidikan sejak beberapa bulan.’’ Apabila Haryono bersikap tenang, Koordinator Peradilan dan Monitoring Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho gemas terhadap tantangan Kaban. Ia mendesak KPK segera memeriksa Kaban. Dasarnya dua kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dengan tersangka Al Amin Nur Nasution dan Sarjan Taher, keduanya terkait pengalihan fungsi hutan lindung menjadi kawasan komersial yang disetujui Kaban.
Bagaimana komentar pendiri Partai Demokrat? Satu di antara pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan marah besar begitu mendengar Sarjan Taher tertangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung Air Talang. ‘’Saya minta Sarjan tak hanya mundur sebagai kader Demokrat, juga harus ksatria mundur dari anggota DPR. Jangan BK DPR yang minta mundur. Dia sudah memalukan SBY. Sarjan Taher bikin malu Presiden,’’ Tegas Hengky.
Jadi mau tidak mau Kaban harus diperiksa KPK. Kalau tidak Badan Anti Korupsi yang dibentuk DPR ini hanyalah isapan jempol dan dapat mencemarkan nama baik presiden. (sumber: Riau Pos)
0 komentar:
Post a Comment